POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengadakan proses validasi dan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah tervalidasi akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi dengan total bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000.
Tahapan Penyaluran dan Rincian Bantuan PKH
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap, setiap dua atau tiga bulan sekali, dan diteruskan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI).
Untuk daerah terpencil (daerah 3T), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran PKH 2024:
1. Penyaluran tiga bulan sekali: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember.
2. Penyaluran dua bulan sekali: Januari-Februari, Maret-April, Mei-Juni, Juli-Agustus, September-Oktober, November-Desember.
Rincian Dana Bantuan PKH
Saldo bansos sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan untuk KPM penyandang disabilitas dan lansia.
Selain kedua komponen tersebut, Bansos PKH juga disalurkan untuk KPM dengan komponen seperti siswa SD, SMP, SMA, ibu hamil dan menyusui, serta anak usia dini.
Berikut adalah besaran saldo Bansos PKH yang diterima setiap komponen PKH dalam setahun.
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk menjadi penerima PKH, berikut kriteria yang harus dipenuhi: