Kriteria Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Apakah Sama dengan Tahun Sebelumnya? Simak Penjelasannya di Sini

Kamis 07 Nov 2024, 19:27 WIB
Cek Kriteria Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025  (Pexels/Ahsanjaya)

Cek Kriteria Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) dipastikan akan tetap dilanjutkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini jelas merupakan kabar baik bagi masyarakat miskin yang tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos.

Dengan kepastian tersebut, artinya bansos yang sebelumnya sudah berjalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga masih akan disalurkan untuk periode 2025.

Sementara ini, Bansos PKH dan BPNT sudah memasuki tahap akhir di mana pencairannya yang akan disalurkan hingga merata sampai Desember 2024.

Namun untuk tahun yang baru, biasanya Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan evaluasi dan update data penerima bansos.

Hal tersebut harus dilakukan guna memvalidasi keakuratan data apabila terdapat perubahan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses evaluasi dan pembaruan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyeleksi individu yang dikategorikan layak sebagai KPM.

Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya.

Setidaknya ada 4 kriteria utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan.

4 Kriteria Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT

1. Keluarga Miskin

Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, dengan spesifikasi:

  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Memiliki jumlah anggota keluarga banyak
  • Memiliki komponen tertentu untuk bansos PKH 

2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK

Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP (Upah Minimun Provinsi) atau UMK (Upah Minimun Kabupaten).

Bansos PKH atau BPNT akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Terdaftar di DTKS

Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.

Data DTKS berada di bawah naungan Kemensos, jadi sudah dapat dipastikan bahwa KPM masuk di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial.

4. Diusulkan Oleh Pihak Desa/Kelurahan

Pihak Desa atau Kelurahan terutama di bawah Kemensos akan mengadakan musyawarah guna menentukan nama-nama keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos.

Nantinya pihak Kelurahan atau Desa akan mengumpulkan nama-nama KPM dengan kelengkapan data yang kemudian akan diteruskan ke Kemensos.

Jika Anda merasa layak menjadi KPM namun belum terdata, Anda bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.

Cara Mendaftar Bansos Secara Online

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
  • Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
  • Klik opsi “Tambah Usulan”.
  • Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos yang sesuai.
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

  • Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
  • Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
  • Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
  • Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek status NIK KTP Anda dalam DTKS secara berkala.(*)

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
 

Berita Terkait

News Update