POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat untuk dapat dapat menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah akan mengacu pada DTKS yang sudah disusun oleh Dinas Sosial.
PKH sendiri merupakan bantuan sosial yang memiliki beragam komponen, dari mulai ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga penyandang disabilitas.
Semua komponen di atas yang berasal dari keluarga miskin berhak untuk terdata menjadi penerima bansos PKH.
Akan tetapi, pada kenyataannya masih cukup banyak KPM yang belum mendapatkan pencairan bansos PKH, padahal memiliki salah satu dari komponen yang disyaratkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, KPM bisa melapor ke pendamping PKH atau ke operator DTKS di wilayah masing-masing.
Nantinya petugas akan melakukan pengecekan ulang terkait dengan data penerima manfaat melalui aplikasi SIKS-NG.
Dalam aplikasi SIKS-NG, akan terlihat penyebab dari tidak cairnya bantuan sosial tersebut.
Jika penyebab karena anggota keluarga yang menjadi komponen PKH belum masuk data DTKS, maka yang harus dilakukan adalah pengusulan ke DTKS.
Pengusulan tersebut bisa dilakukan melalui operator DTKS desa maupun Kelurahan atau melalui usulan mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar DTKS Secara Online Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).