Terlebih, saat dipanggil untuk pertemuan antara Rezky dan Wenny, palapor tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan, sehingga diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
“Pelapor tidak hadir dan sempat ditegur oleh pimpinan. Tapi kuasa hukumnya menyampaikan pelapor sakit, kami menghargainya,” katanya.
Sebagai informasi. Rezky Aditya dilaporkan oleh Wenny Ariani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2021 lalu atas dugaan penelantaran anak.
Kasus ini sempat dihentikan atau SP3 seusai Wenny kalah dalam sengketa pengakuan anak, tetapi kemudian ia meminta kasus ini dibuka kembali.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.