Ia berjanji untuk mengawal kasus ini, termasuk memastikan akan merekomendasikan pada Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. “Selain melihat dari sisi pemutusan hubungan kerja yang dirasa sepihak dan banyak kejanggalan, terindikasi ada pelanggaran hukum, juga Maladministasi PMK 24/2024 dan Kepres 69/M/2024” tegas Bang Dai sapaan Akrab Prof. Dailami. (Muhidin/Ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari