Bantuan Atensi YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) ditujukan bagi anak yatim piatu yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Syarat utama penerima bantuan ini adalah anak yatim piatu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima manfaat.
Setiap anak yatim piatu yang memenuhi syarat akan menerima bantuan saldo dana gratis sebesar Rp200.000 per bulan.
Dana bantuan akan dicairkan melalui Bank Mandiri, BSI, dan Pos Indonesia, dengan penarikan yang dijadwalkan sesuai dengan undangan yang diterima KPM.
2. Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas
Program bantuan permakanan ini diperuntukkan bagi kelompok KPM rentan seperti lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang terdaftar di DTKS.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk makanan siap saji yang terdiri dari nasi, lauk-pauk, sayur, buah, dan air mineral, yang diberikan dua kali sehari dengan nilai sebesar Rp21.000 per orang per hari.
Penerima manfaat bantuan permakanan harus memenuhi enam kriteria, termasuk kondisi ekonomi kurang mampu, terdaftar di DTKS, dan memiliki NIK yang sesuai dengan data Dirjen Kependudukan.
Bantuan pangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemenuhan kebutuhan dasar agar lansia dan disabilitas mendapatkan nutrisi yang layak.
3. Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dengan Bantuan Maksimal Rp5 Juta
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) bertujuan untuk mendukung keluarga penerima manfaat dari bansos BPNT dan PKH agar dapat mandiri secara finansial dengan mengembangkan usaha mikro atau kecil.
Dalam program ini, penerima bansos PKH dan BPNT yang sudah memiliki usaha rintisan akan mendapatkan bantuan berupa pelatihan, modal usaha, dan pendampingan hingga maksimal Rp5 juta.
Adapun syarat bagi penerima bantuan ini termasuk kesediaan untuk mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT setelah melalui evaluasi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup penerima, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru.