Batas pencairan hingga 30 November 2024. Penerima yang belum mencairkan bantuan periode ini diharapkan segera melakukannya, karena jika lewat dari tanggal tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
2. Periode September-Oktober 2024 (Tahap Kelima)
Pencairan sudah dimulai pada 31 Oktober 2024, dengan batas akhir penarikan hingga 30 Desember 2024 pukul 24.00 malam.
3. Periode November-Desember 2024 (Tahap Keenam)
Pencairan dimulai pada 13 November 2024, juga dengan batas waktu penarikan yang sama, yaitu 30 Desember 2024 pukul 12.00 malam.
Cara Mencairkan Bantuan YAPI
Para penerima yang telah menerima buku rekening Bank Mandiri dan kartu ATM Atensi YAPI dapat mencairkan bantuan melalui:
- ATM Bank Mandiri atau agen bank terdekat,
- Memantau saldo secara berkala di mesin ATM, terutama di tanggal-tanggal pencairan.
Pastikan pencairan dilakukan sebelum batas akhir setiap periode untuk menghindari dana kembali ke kas negara.
Misalnya, bantuan periode Juli-Agustus yang tidak dicairkan hingga 30 November 2024, akan ditarik kembali, begitu pula dengan bantuan periode September-Desember yang harus dicairkan sebelum 30 Desember 2024.
Itulah informasi mengenai pencairan saldo dana bansos sebesar Rp400.000 yang cair dua kali ke rekening Bank Mandiri penerimanya di November 2024 ini. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.