Penuhi Kriteria Ini Agar Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bansos PKH Tahap 4, Apakah NIK KTP dan KK Anda Sudah Valid?

Rabu 06 Nov 2024, 15:45 WIB
Saldo dana gratis dari bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana gratis dari bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID -  Pastikan Anda memenuhi kriteria agar bisa lolos menjadi penerima saldo dana gratis Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2024. 

Pemerintah saat ini sedang memproses data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK yang layak menerima bantuan senilai Rp2.400.000 melalui sistem terintegrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini bertujuan untuk mendistribusikan bantuan tepat sasaran, yaitu kepada masyarakat yang terkendala ekonomi dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. 

Dengan program ini, diharapkan keluarga yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia. 

Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga dari segi kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan sehari-hari selama setahun.

Besaran Bantuan PKH

PKH memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kategori penerima, seperti:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Balita (Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lansia dan Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Agar bisa lolos sebagai penerima bantuan PKH tahap 4, Anda harus memenuhi syarat berikut:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Penerima wajib tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  2. Keluarga dengan Anggota Rentan Sosial: Misalnya ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
  3. Kelengkapan Dokumen: KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) harus lengkap, serta surat keterangan aktif sekolah bagi anak sekolah.
  4. Menghadiri Pertemuan P2K2: Penerima wajib mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga yang rutin diadakan.
  5. Memenuhi Kewajiban Program: Pemeriksaan kesehatan untuk ibu hamil dan balita, serta kehadiran anak sekolah minimal 85%.
  6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa: Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial serupa kecuali yang telah disetujui pemerintah.
  7. Warga Negara Indonesia: Penerima harus memiliki KTP elektronik dan berkewarganegaraan Indonesia.
  8. Bukan PNS, Polri, atau TNI: Bantuan hanya diberikan kepada warga yang bukan pegawai negeri, anggota Polri, atau TNI.

Cara Cek Status Pencairan Bansos PKH

Untuk mengecek status pencairan bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data lokasi tempat tinggal sesuai KTP.
  3. Masukkan data diri yang benar.
  4. Klik "Cari Data."
  5. Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima PKH.

Pastikan Anda memeriksa status di situs resmi dan menghindari informasi yang tidak valid. 

Saldo dana gratis bansos PKH tahap 4 ini sangat penting untuk mendukung kebutuhan keluarga kurang mampu, jadi pastikan data Anda sudah terdaftar dengan benar di DTKS.

Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK E-KTP yang valid di DTKS saja bisa mendapatkannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update