POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diterima oleh pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah tervalidasi.
Mereka adalah para pendaftar yang memenuhi syarat penerima BPNT dan disahkan oleh pihak berwenang sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun saldo dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM dari selama perhitungan satu tahun penuh. Untuk pencairannya, bantuan diberikan kepada penerima secara bertahap.
Tentang BPNT
BPNT merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini terkirim ke kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) secara non tunai yang dilakukan dua bulan atau tiga bulan sekali.
Dalam proses penyaluran BPNT, pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank penyalur di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Saldo yang ditetapkan untuk masing-masing KPM adalah Rp200.000. Jika pencairan dilakukan dalam dua bulan sekali, maka bantuan yang didapat sebesar Rp400.000/tahap.
Saat ini, bansos BPNT sudah memasuki penyaluran tahap akhir pada tahun 2024. KPM dapat memeriksa status penerimaan untuk dapat memastikan bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada masing-masing dari mereka.
Anda juga dapat melakukan cek bansos BPNT melalui aplikasi Mobile Banking (M-Banking) sesuai bank penyalur sebelum mencairkan bantuan.
Saldo dari pemerintah dapat berguna sebagai modal membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, sayuran, gula, dan sembako lainnya.
Syarat Penerima BPNT
Setiap KPM yang mendapatkan bansos BPNT sudah dipastikan memenuhi syarat penerima. Beberapa syarat tersebut di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Tercatat di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polro, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak berstatus sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan