Bansos PKH 2024 Cair Lagi, Cek Syarat, Jadwal Pencairan, dan Daftar Penerimanya

Selasa 05 Nov 2024, 12:03 WIB
cara cek saldo bansos PKH dan BPNT 2024. (poskota/faiz)

cara cek saldo bansos PKH dan BPNT 2024. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Sebentar lagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH 2024 akan menerima pencairan lagi, cek informasi lengkapnya. 

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi inisiatif streategis pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu. 

Para penerimanya adalah keluarga di tingkat ekonomi rentan miskin dan diharapkan nantinya bisa memberi manfaat finansial dalam memenuhi kebutuhan. 

Pencairan bansos PKH 2024 ini disalurkan beberapa tahap dan kabar baiknya sekarang telah masuk periode pencairan dana bantuan lagi, segera cek saldo berkala.

Besaran Bansos PKH 2024

Pencairan bansos PKH diberikan kepada KPM sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Nantinya dana bantuan subsidi pemerintah dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing KPM. 

Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing KPM juga bervariasi. Saat ini pemerintah telah mengelompokkan data KPM menjadi beberapa kategori, antara lain: 

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Ibu Hamil dan Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun

Dari data tersebut tampak penerima manfaat dengan komponen ibu hamil dan anak balita menjadi yang terbesar sebesar Rp750.000 per tahap. Silahkan KPM bisa cek saldo bertahap mulai hari ini. 

Syarat Penerima PKH 2024

Bansos PKH ini diperuntukkan kepada para KPM yang lolos syarat penerima sesuai ketentuan pemerintah. Data yang lolos verifikasi Kemensos setidaknya telah memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. Memiliki e-KTP yang valid.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  3. Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
  4. Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Syarat ini berlaku untuk berbagai jenis bansos pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuannya supaya penyaluran bantuan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan finansial. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH 

Pada tahun 2024 ini penyaluran bansos PKH dilakukan sebanyak 4 kali kepada masing-masing KPM terpilih. Jadi untuk penerimaan dana juga akan diterima bertahap, di masing-masing wilayah akan memiliki tanggal pencairan berbeda. 

Adapun untuk periode salur bansos PKH ini diterima cair kepada KPM setiap 3 bulan sekali. Menurut jadwal yang ada, saat ini dipastikan telah masuk periode pencairan PKH tahap 4, yakni alokasi 3 bulan mulai Oktober-Desember 2024. 

Berita Terkait
News Update