Cek Penerima Saldo Dana Bansos KLJ, Masyarakat dengan NIK KTP Terpilih Bisa Terima Rp900.000 dari Pemerintah

Selasa 05 Nov 2024, 11:35 WIB
Masyarakat dengan NIK KTP terpilih dapat saldo dana bansos KLJ Rp900.000 di akhir tahun. (X/@Aniesbaswedan)

Masyarakat dengan NIK KTP terpilih dapat saldo dana bansos KLJ Rp900.000 di akhir tahun. (X/@Aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meringankan beban masyarakat melalui bantuan sosial (bansos), khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

Melalui program bansos yang dapat diakses oleh warga yang memenuhi syarat ini bisa membantu masyarakat Jakarta yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Salah satu bansos yang akan segera diterima oleh masyarakat prasejahtera ada bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Bansos KLJ diberikan kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang memenuhi kelayakan menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Program bantuan sosial tunai ini khusus bagi warga lanjut usia yang membutuhkan dukungan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini dirancang untuk membantu para lansia yang tidak memiliki pendapatan tetap atau anggota keluarga yang mampu menanggung beban hidup mereka.

Setiap lansia yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam program bansos KLJ akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 setiap bulan dan selama periode Oktober-Desember 2024, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Saldo Dana bansos ini dapat diakses melalui kartu ATM Bank DKI yang diberikan kepada penerima, sehingga memudahkan para lansia dalam melakukan penarikan.

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka atau anggota keluarga memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, bisa melakukan pengecekkan status penerima bansos dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka melalui pencarian di perangkat Anda dengan link siladu.jakarta.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan.
  3. Klik 'Cek NIK' untuk melihat status penerimaan.
  4. Sistem akan menampilkan informasi apakah data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.

Syarat Penerima Bansos KLJ

  1. Berstatus sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI.
  2. Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan di bawah UMP.
  3. Tidak memiliki anggota keluarga yang cukup untuk menanggung biaya hidupnya.
  4. Tinggal sendiri atau bersama keluarga yang tidak memiliki sumber pendapatan memadai.

Setiap penerima bansos di DKI Jakarta, termasuk penerima bansos KLJ diidentifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Melalui DTKS, pemerintah memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait
News Update