POSKOTA.CO.ID - Pemegang rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) mendapat saldo dana bansos sebesar Rp800.000. Tetapi bantuan tersebut bukan berasal dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bansos reguler.
Lantas, bantuan apa yang dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di bulan November 2024 ini? Simak informasinya hingga akhir.
Baru-baru ini Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pemberitahuan jika ada pencairan dana sebesar Rp800.000 di rekening KKS. Saldo tersebut merupakan penyaluran untuk dua periode salur, yakni September - Oktober dan November - Desember 2024.
Berdasarkan laporan dari kanal YouTube Diary Bansos, pemberitahuan informasi pencairan itu dilakukan dalam sesi zoom meeting yang membahas tentang percepatan pencairan bantuan sosial (bansos).
Bantuan yang dicairkan tersebut ialah bansos atensi yatim piatu (YAPI). Program bansos ini diberikan pada anak-anak yang telah kehilangan orang tua baik salah satu atau keduanya.
Tujuannya adalah untuk memberi dukungan finansial serta meringankan beban hidup dari anak yatim piatu tersebut serta memastikan untuk bisa mendapat akses pada pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya.
Harapannya dengan adanya program ini dapat memberikan perlindungan sosial serta dukungan yang layak pada anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Penerima bantuan ini harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Nominal Dana Bansos YAPI
Untuk penerima program bansos YAPI, pemerintah menganggarkan dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Bila melihat keterangan adanya pencairan sebesar Rp800.000 serta adanya keterangan transfer saldo Rp400.000 sebanyak dua kali, dipastikan penyaluran bantuan diberikan empat bulan sekaligus, yaitu periode September - Oktober dan November - Desember 2024.
Jadwal Percepatan Penyaluran Bantuan YAPI
Dalam keterangan Kemensos, batas akhir pencairan dana bansos Yapi periode Juli - Agustus adalah 30 November 2024.
Jika lebih dari 30 November 2024 belum mencairkan bantuannya, maka dana akan dikembalikan ke KAS Negara.