Cara Lingdungi Kontak dari Ganguan Pinjol, (Talknolagi)

EKONOMI

8 Cara Lingdungi Kontak Hp dari Ganguan Pinjol, Bikin Risih dan Sangat Mengganggu

Rabu 06 Nov 2024, 16:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi gangguan dari pinjaman online (pinjol) yang tidak diinginkan bisa menjadi masalah serius. Untuk itu, simak beberapa cara lingdungi kontak dari gangguan pinjol di bawah ini.

Banyak pinjol ilegal atau tidak terdaftar yang menggunakan metode penipuan untuk mendapatkan keuntungan. 

Mereka sering kali menghubungi orang dengan tawaran pinjaman yang sangat menggiurkan, namun pada kenyataannya justru memperburuk kondisi finansial korban melalui bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. 

Melindungi kontak dapat mengurangi risiko terjebak dalam penipuan semacam ini.

Melindungi kontak Anda dari gangguan pinjol tidak hanya melibatkan keamanan pribadi, tetapi juga menjaga kestabilan finansial dan mental Anda.

 Agar Anda bisa melindungi kontak dari gangguan pinjol, berikut adalah beberapa cara efektif yang bisa Anda lakukan.

Cara Lingdungi Kontak Hp dari Ganguan Pinjol

1. Blokir Nomor Telepon Pinjol

Langkah pertama yang paling sederhana adalah memblokir nomor-nomor yang terdeteksi sebagai sumber gangguan pinjol.

Sebagian besar aplikasi ponsel memiliki fitur untuk memblokir kontak atau nomor yang tidak diinginkan. Anda bisa memblokir nomor telepon yang sering menghubungi Anda terkait pinjol.

2. Gunakan Aplikasi Ponsel Anti-Spam

Ada berbagai aplikasi pihak ketiga yang bisa membantu memblokir panggilan atau pesan spam, termasuk dari pinjol.

Aplikasi seperti Truecaller atau Hiya dapat mendeteksi dan memblokir nomor telepon yang terhubung dengan pinjol ilegal.

3. Laporkan Ke Penyedia Layanan Telekomunikasi

Anda dapat melaporkan gangguan pinjol ke penyedia layanan telekomunikasi Anda.

Beberapa operator seluler menyediakan layanan untuk melaporkan panggilan atau pesan yang mengganggu. Jika pinjol tersebut melanggar aturan, operator dapat memblokir nomor mereka.

4. Hapus Data Pribadi dari Situs Pinjol

Hindari mendaftar atau mengisi formulir dengan data pribadi di situs pinjol yang tidak jelas.

Jika Anda sudah terdaftar di platform pinjol, pastikan untuk menghapus akun atau meminta mereka untuk menghapus data Anda, jika memungkinkan. Hal ini dapat mencegah mereka menghubungi Anda kembali.

5. Jangan Memberikan Informasi Pribadi

Jika Anda menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan, jangan pernah memberikan informasi pribadi, termasuk data kartu kredit, NIK, atau informasi keuangan lainnya.

Ini bisa jadi salah satu metode yang digunakan oleh pinjol untuk mengeksploitasi data pribadi Anda.

6. Laporkan Ke OJK atau Lembaga Terkait

Jika Anda merasa terganggu dengan penawaran pinjol atau mendapati adanya pinjol yang menawarkan layanan dengan cara yang tidak sah, Anda dapat melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pemerintah yang mengawasi pinjol.

OJK memiliki sistem untuk melacak dan memblokir pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

7. Gunakan Fitur Penyaringan Panggilan pada Ponsel

Beberapa ponsel Android dan iPhone memiliki fitur untuk menyaring panggilan otomatis. Anda bisa mengaktifkan fitur penyaringan panggilan yang hanya menerima panggilan dari nomor kontak yang sudah disimpan, sehingga mengurangi panggilan dari nomor yang tidak dikenal.

8. Cek dan Gunakan Layanan dari Pihak Berwenang

Untuk memastikan pinjol yang Anda hadapi tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, Anda dapat memeriksa status lisensi pinjol melalui OJK atau platform yang memberikan informasi terkait fintech. Pastikan pinjol yang Anda pilih adalah yang sudah terdaftar resmi di OJK.

Demikian infomasi terkait cara lingdungi kontak dari gangguan pinjol. Dengan melakukan beberapa cara di atas, Anda dapat melindungi diri dan kontak Anda dari gangguan yang mungkin datang dari pinjol ilegal atau tidak diinginkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

Tags:
cara lindungi kontak dari gangunag pinjolgangguan pinjolpinjaman-onlinelindungi kontak hpOtoritas Jasa Keuangan

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor