POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal memilik risiko pembobolan rekening Bank dan menyebabkan kebocoran data pribadi pemiliknya.
Di era digital yang serba praktis, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak dan perlu diwaspadai.
Salah satu risiko besar dari pinjol ilegal adalah kebocoran data pribadi, terutama KTP, yang sering dimanfaatkan untuk membobol rekening bank tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini semakin meluas dan merugikan banyak pengguna layanan pinjaman online yang tidak resmi.
Artikel ini akan mengulas secara detail tentang modus-modus peretasan yang dilakukan oleh pinjol ilegal serta langkah pencegahan yang bisa dilakukan agar data pribadi tetap aman.
Pinjaman Online Ilegal dan Bahaya Pembobolan Rekening
Seiring dengan meningkatnya kasus penipuan, banyak pengguna melaporkan peretasan rekening bank akibat data bocor melalui pinjol ilegal. Data pribadi, terutama KTP, menjadi target utama oleh pihak tak bertanggung jawab.
Mereka bisa membuka rekening palsu, mengambil pinjaman, atau bahkan menarik dana dari rekening korban tanpa izin.
Peretasan rekening oleh pinjol ilegal semakin sulit diberantas. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan berusaha menangani masalah ini, modus kejahatan digital yang terus berkembang membuat masyarakat harus ekstra waspada.
Kenapa Pinjol Ilegal Begitu Berbahaya?
Pinjol ilegal beroperasi di luar pengawasan OJK, sehingga mereka bebas beroperasi tanpa mengikuti regulasi ketat. Ini membuat mereka lebih mudah memanfaatkan data pengguna untuk berbagai kejahatan seperti pembobolan rekening atau pencairan dana tanpa sepengetahuan korban.
Apabila kamu pernah mengunduh atau menggunakan aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dari ponselmu. Aplikasi ini bisa menyimpan data dan jejak digital yang nantinya digunakan untuk menyusupi perangkat atau bahkan meretas informasi sensitif.
Modus Pembobolan Rekening dengan Data KTP
Salah satu modus paling umum dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data KTP untuk membuka rekening baru. Rekening ini kemudian digunakan untuk transaksi pinjaman yang dilakukan atas nama korban. Dalam beberapa kasus, saldo rekening korban bisa dikuras tanpa sepengetahuan mereka.