POSKOTA.CO.ID - Apakah pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 4 sudah ada jadwal resmi? Begini syarat untuk mendapatkannya.
Pemerintah selalu berupaya untuk mencairkan saldo dana bansos secara tepat waktu dan tepat sasaran kepada penerimanya.
Dengan begitu, kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lolos verifikasi dan validasi akan terpenuhi. Lantas, kapan pencairannya pada November ini akan dimulai? Simak dulu pembahasan ini.
Apa Itu KLJ, KPDJ, dan KAJ
Ketiga bansos ini termasuk dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui dinas sosial.
Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang berdomisili di Jakarta.
Dana yang disalurkan sebesar Rp300.000 per bulan. Jika dicairkan 2-3 bulan sekali, maka KPM akan mendapatkan Rp600.000-Rp900.000 yang dikirimkan ke Bank DKI.
Jadwal Resmi Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4
Dilansir dari berbagai sumber, prediksi pencairan dimulai pada November hingga Desember 2024. Tanggal penyalurannya belum pasti.
Belum ada jadwal resmi dari Dinsos DKI Jakarta. Biasanya informasi terkait pencairan bansos PKD diberitahukan pada akun resmi Instagramnya, yaitu @dinsosdkijakarta.
Banyak yang sudah menanyakan kapan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 cair pada bulan ini. Namun, jawaban dari Dinsos DKI Jakarta masih saja sama, yaitu akan diberitahukan lebih lanjut.
"Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terima kasih," jelas admin di kolom komentar.
Oleh sebab itu, KPM diharap bersabar untuk menunggu pencairannya. Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan saldo dana bansos PKD ini, berikut syarat untuk mendapatkannya.
Syarat Penerima KLJ
- Berumur 60 tahun ke atas.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil.
- Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara Daftar KLJ
- Download aplikasi Cek Bansos di HP.
- Pilih menu "Registrasi".
- Ikuti instruksi yang diberikan hingga selesai.
- Klik "Daftar Usulan" untuk daftar di DTKS dan menyelesaikan proses registrasinya.
Syarat Penerima KPDJ
- Berasal dari keluarga yang rentan miskin.
- Mempunyai E-KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang dinyatakan sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai penyandang disabilitas lewat situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
- Terdata di dtks Kemensos RI atau Pemprov DKI Jakarta.
Cara Daftar KPDJ
- Daftar online di situs dtks.jakarta.go.id.
- Atau mendatangi kantor kelurahan langsung dengan membawa dokumen asli fotocopy KTP dan KK.
- Setelah mendaftar, akan diusulkan ke musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas penyandang disabilitas.
Syarat Penerima KAJ
- Anak berusia 0-6 tahun.
- Mempunyai NIK yang bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar di DTKS.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Cara Daftar KAJ
Penerima KAJ akan ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di masing-masing wilayah, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta.
Setelah mendaftar dan dinyatakan sebagai penerima, Anda harus menunggu pencairan tahap selanjutnya.
Itulah dia informasi terkait jadwal resmi pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 dan syarat untuk mendapatkannya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.