NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Terdeteksi Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cairkan Sekarang!

Selasa 05 Nov 2024, 07:00 WIB
NIK e-KTP atas nama anda berhasil terdeteksi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama anda berhasil terdeteksi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda berhasil terdeteksi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah mendeteksi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2024.

Proses pendeteksian dilakukan agar bantuan PKH diterima oleh masyarakat Indonesia yang memiliki masalah ekonomi.

Tentunya hanya NIK e-KTP yang memenuhi persyaratan bisa menerima dana bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Pegawai Pemerintahan

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan selama satu tahun.

Jika terdeteksi lolos, NIK e-KTP akan dikategorikan untuk menerima dana bansos PKH 2024 dengan nominal yang variatif selama satu tahun.

Nominal Bansos PKH 2024

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak yang sekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak yang sekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.

Bantuan PKH disalurkan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap KPM, total ada empat tahapan penyaluran dana selama tahun 2024.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.

Kini penyaluran dana bansos PKH sedang disalurkan oleh pemerintah pada tahap keempat periode November 2024.

Penyaluran dilakukan pemerintah hanya melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM saja.

Bagi KPM yang sudah memiliki Rekening KKS dan belum menerima dana bansos PKH tahap empat, silahkan lakukan pengecekan statusnya sekarang di situs Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

  • Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan detail lokasi tempat tinggal anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP anda.
  • Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
  • Klik tombol “Cari Data.”
  • Jika terdaftar, nama anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.

Cara Cairkan Bansos PKH 2024 via Rekening KKS

1. Bawa Rekening KKS

Pastikan anda membawa Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

2. Datang ke ATM Terdekat

Anda wajib mengunjungi ATM terdekat sesuai dengan Rekening KKS yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.

3. Tarik Saldo

Jika sudah menerima transferan saldo dari pemerintah, silahkan ambil dengan nominal yang diinginkan.

Sekian informasi penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 kepada NIK e-KTP atas nama anda yang berhasil terdeteksi oleh pemerintah.

Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota berhak menerima dana bansos PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP atas nama anda yang terdeteksi di DTKS saja oleh pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update