POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Jawa Timur kini memberikan perhatian khusus kepada warga lanjut usia (lansia) melalui program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Plus (PKH Plus).
Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan tambahan bagi lansia miskin dan rentan di wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut tiada lain, guna membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk meningkatkan kualitas hidup.
Sebagai informasi, bansos PKH Plus tidak sama dengan PKH reguler yang dibiayai oleh APBN.
Bansos PKH Plus ini, sepenuhnya dibiayai langsung oleh Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur..
Dengan adanya PKH Plus, diharapkan kebutuhan lansia yang tidak memiliki kemampuan bekerja dapat terbantu.
PKH Plus merupakan perluasan dari program PKH nasional, dengan fokus pada lansia berusia 60 tahun ke atas.
Agar bisa menerima bansos PKH Plus ini, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.
Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai warga miskin atau rentan miskin di Jawa Timur.
Setiap penerima manfaat dari bansos PKH Plus ini, akan mendapatkan saldo dana dengan besaran Rp500.000 yang bisa dicairkan di Bank Jatim.
Program ini bertujuan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran, khususnya untuk lansia yang membutuhkan dukungan ekstra dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan mereka.