POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) khusus daerah Jawa Timur, saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera dilakukan.
Dinas sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) menerbitkan surat mengenai pencairan bantuan PKH Plus tertanggal 30 Oktober 2024.
Bantuan PKH Plus merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh Dinsos Jatim, memberikan bantuan khusus yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, bantuan ini hanya ada di Jatim saja dan bukan bagian dari PKH yang kerap diterima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.
Pencairan bantuan PKH Plus dilakukan melalui bank daerah yakni Bank Jatim.
Surat yang ditujukan kepada kepala daerah sebagai pelaksana program bantuan PKH Plus ini memerintahkan mereka untuk segera melakukan pencairan pada KPM di 13 Kabupaten/Kota.
Bansos PKH Plus Jatim sudah memasuki tahap 4, sebanyak 3600 KPM lansia akan menerima pencairan sebesar Rp500.000.
KPM lansia yang tidak bisa mengambil pencairan di bank Jatim dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan menyertakan surat kuasa.
KPM yang belum memiliki e-KTP namun mempunyai KTP lama, bisa membawa surat keterangan domisili dari Kelurahan/Desa setempat.
Batas akhir penyaluran bansos ini dilakukan hingga 20 November 2024 mendatang, jadi bagi lansia yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH Plus bisa segera mempersiapkan dokumen terkait.
Apabila mengalami kendala terhadap proses pencairan, KPM dapat berkonsultasi kepada pihak kelurahan atau petugas yang berwenang.