Ini Kriteria Masyarakat yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Siapa Saja?

Selasa 05 Nov 2024, 14:18 WIB
5 kriteria ini dilarang daftar Kartu Prakerja. (Foto: Pinterest)

5 kriteria ini dilarang daftar Kartu Prakerja. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program beasiswa pelatihan dari Prakerja telah menetapkan bahwa ada beberapa kriteria yang dilarang untuk mendaftar Kartu Prakerja, simak informasinya dalam artikel ini.

Program Kartu Prakerja adalah inisiatif dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja.

Program ini diutamakan bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi, dan pelaku UMKM.

Untuk mengetahui lebih jelas siapa saja yang dilarang untuk mendaftar Kartu Prakerja ini, berikut kriteria individu yang tidak memenuhi syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. Memiliki Status Pekerjaan Tetap

Program Kartu Prakerja dirancang bukan untuk PNS, TNI, atau Polri. Program ini tidak terbuka untuk mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap dengan gaji pokok yang tetap.

Untuk kepala desa dan perangkatnya hingga pengurus BUMD/BUMN juga menjadi salah satu kriteria yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja ditargetkan untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap atau berada di luar lingkup pemerintahan.

2. Status Pelajar atau Mahasiswa

Individu yang masih terdaftar sebagai pelajar atau mahasiswa di lembaga pendidikan formal tidak memenuhi syarat.

Program ini lebih ditujukan kepada orang dewasa yang ingin mengasah keterampilan atau mempersiapkan diri untuk memasuki dunia kerja.

3. Batasan Usia

Perlu dicatat bahwa ada batasan usia untuk mendaftar Kartu Prakerja ini, yaitu mereka yang berusia di bawah 18 tahun tidak diperbolehkan mendaftar.

Karena program ini hanya dapat diikuti oleh mereka yang berada dalam rentang usia 18-64 tahun sesuai dengan usia produktif kerja.

4. Pengurus atau Anggota Partai Politik

Sama seperti poin pertama, bahwa individu yang saat ini menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik dilarang untuk mendaftar.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga netralitas program Kartu Prakerja agar proses distribusi bantuan bisa dilakukan secara adil dan tidak dipolitisasi.

5. Warga Negara Asing

Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga negara asing yang tinggal di Indonesia tidak diizinkan untuk mendaftar, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria larangan dalam mendaftar Kartu Prakerja ini diterapkan agar bantuan pelatihan ini bisa tepat sasaran, khususnya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan peningkatkan keterampilan kerja.

Melalui kebijakan ini, diharapkan Kartu Prakerja dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update