Ini Kriteria Masyarakat yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja, Siapa Saja?

Selasa 05 Nov 2024, 14:18 WIB
5 kriteria ini dilarang daftar Kartu Prakerja. (Foto: Pinterest)

5 kriteria ini dilarang daftar Kartu Prakerja. (Foto: Pinterest)

Sama seperti poin pertama, bahwa individu yang saat ini menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik dilarang untuk mendaftar.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga netralitas program Kartu Prakerja agar proses distribusi bantuan bisa dilakukan secara adil dan tidak dipolitisasi.

5. Warga Negara Asing

Program Kartu Prakerja hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Warga negara asing yang tinggal di Indonesia tidak diizinkan untuk mendaftar, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria larangan dalam mendaftar Kartu Prakerja ini diterapkan agar bantuan pelatihan ini bisa tepat sasaran, khususnya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan peningkatkan keterampilan kerja.

Melalui kebijakan ini, diharapkan Kartu Prakerja dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update