Loga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ojk.go.id)

EKONOMI

498 Pinpri dan Pinjol Ilegal Diblokir OJK di Periode Agustus - September 2024

Selasa 05 Nov 2024, 21:08 WIB

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti memblokir sebanyak 498 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari pinjaman online (pinjol), pinjaman pribadi (pinpri) dan lain sebagainya.

Pemblokiran ini dilakukan pada periode Agustus - September 2024. Dalam temuannya, ada sekira 400 entitas pinjol ilegal yang berupa situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinpri yang dapat merugikan masyarakat serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir sebanyak 68 tawaran investasi ilegal yang berujung pada penipuan dengan modus meniru atau melakukan duplikasi pada platform investasi yang memiliki izin.

Sejak 2017 hingga September 2024 ini, total sebanyak 11.389 entitas keuangan ilegal dihentikan oleh satuan tugas OJK ini dengan rincian:

Melihat data tersebut, pinjol ilegal tumbuh subur di Indonesia. Kendati demikian, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat hendak mengajukan pinjaman secara online, sebab jika terjerat dan terjebak entitas ilegal dapat sangat merugikan baik secara materi atau pun psikis.

Risiko lainnya yang sangat berpotensi merugikan ialah penyalahgunaan data pribadi debitur atau peminjam.

OJK Himbau Waspada Terhadap Entitas Keuangan Ilegal

Dalam keterangan resminya, OJK menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran-tawaran yang mencurigakan seperti penawaran jasa pelunasan utang atau pergadaian ilegal.

Pasalnya, saat ini banyak marak terjadi penawaran jasa pelunasan utang pinjol dengan modus membantu mengajukan utang baru.

Oknum yang menawarkan jasa ini menjanjikan penyelesaian utang dan meminta imbal jasa berupa sebagian dana dari pinjaman baru.

Padahal utang sebelumnya tidak selesai dan peminjam menjadi memiliki tambahan utang. Sedangkan, oknum tersebut mendapatkan uang dari peminjam.

Oleh karena itu, bila menemukan tawaran pelunasan utang sebaiknya dihindari karena berpotensi melakukan penipuan.

Kemudian yang harus diwaspadai lagi adalah pergadaian ilegal, sebab banyak bermunculan entitas keuangan dengan menggunakan produk pergadaian.

Secara regulasi, untuk menjadi penyelenggara pegadaian harus memiliki izin usaha dari OJK.

Ciri-ciri pergadaian ilegal ialah tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan tidak tersertfikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha.

OJK juga memberi peringatan untuk mewaspadai tawaran-tawaran investasi atau pinjaman di media sosial, khususnya Telegram.

Bila menemukan tawaran yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat bisa melaporkan langsung ke OJK di kontak 157 atau melalui surel di satgaspasti@ojk.go.id.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlineojkpinjol ilegalSatgas PASTIpinjol

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor