POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) saat membutuhkan dana cepat, maka Anda harus mengetahui istilah-istilah yang ada dalam dunia perpinjolan ini.
Pinjol sering kali menjadi solusi terakhir Anda untuk mendapatkan dana cepat dan saat keadaan mendesak karena akses dan persyaratannya yang mudah.
Anda sudah masuk ke dalam lingkaran pinjol, maka Anda harus mengetahui risiko dan istilah-istilah ini karena ada juga istilah yang sebenarnya palsu atau menyesatkan Anda, apalagi saat Anda terpaksa untuk gagal bayar (galbay) pinjol.
Akan banyak penawaran-penawaran untuk Anda yang sebenarnya malah merugikan.
Istilah dalam Pinjol
Dikutip dari akun Sharing Pinjaman Online, berikut adalah istilah-istilah yang ada dalam pinjol, yaitu:
1. Bayar Pinjol Pakai Uang Bansos
Anda akan disarankan untuk mengajukan ke aplikasi pinjol lain untuk menutup aplikasi Anda yang jatuh tempo. Akhirnya, utang Anda akan semakin menumpuk.
2. Data Bagus
Sharing Pinjaman Online menjelaskan, belum pernah ada history gagal bayar pada aplikasi pinjol mana pun jika data Anda bagus.
3. Keluar Kondar
Debt collector pinjol menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat yang Anda daftarkan pada saat pengajuan. Biasanya ini dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Pinjol Legal
Pinjol legal adalah pinjol yang aman untuk digunakan dan sudah terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol ini memberikan jatuh tempo harian, yaitu selama 30 hari.
5. Pinjol Semi Legal
Aplikasi pinjol yang memiliki jangka waktu jatuh tempo sekitar 15 harian, di mana pada saat jatuh tempo pertamanya, pembayaran pokok sebesar 80 persen dari nominal pinjaman yang Anda terima.
6. Pinjol Ilegal
Pinjaman online yang jatuh temponya selama 7 hari. PInjol ini biasanya melakukan sebar data ke kontak-kontak Hp Anda jika Anda galbay.