DPR Soroti Menkes Harus Respon Asiprasi Masyarakat Proses Seleksi KKI

Senin 04 Nov 2024, 16:04 WIB
Foto: Rapat Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan mengenai proses seleksi KKI. (Dok. KKI)

Foto: Rapat Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan mengenai proses seleksi KKI. (Dok. KKI)

4. Seleksi Ulang: Mengingat proses seleksi anggota KKI hanya berlangsung delapan hari, KTKI menuntut:
* Pencabutan PMK 12/2024 yang dianggap bertentangan dengan UU 17/2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.
* Dilakukannya seleksi ulang dengan pengumuman panitia seleksi secara transparan, bebas dari konflik kepentingan.
* Mekanisme seleksi yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

5. Pemberhentian Pejabat Berpotensi Konflik: KTKI menuntut pemberhentian drg. Arianti Anaya, MKM sebagai Ketua KKI, serta Sundoyo, SH MHum sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) karena potensi konflik kepentingan.

KTKI-Perjuangan mendukung penuh langkah Komisi IX untuk mengawasi pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga kesehatan di Indonesia. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan Kepres 69/M/2024 demi penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Komisioner KTKI, Rachma Fitriati yang juga Dosen Ilmu Administrasi UI ini, kepada awak media membantah keras penjelasan Menkes bahwa semuanya sudah transparan dan memiliki tata kelola yang baik. “Kemenkes diduga telah melakukan Maladministrasi dalam proses Seleksi, bahkan melanggar Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proses mekanisme seleksi KKI,” katanya.

Rachma menyayangkan kesalahan data terkait pernyataan Menteri Kesehatan bahwa 70 persen PNS sudah setuju semua proses pemilihan KTKI, tinggal 30 persen saja dari Swasta yang belum sepakat. 

Di tempat terpisah, Agus Budi Prasetyo  juga meminta meminta masyarakat melihat rekam jejak Anggota KKI yang terpilih. Patut diduga, mereka belum mengundurkan diri dari jabatan PNS, dan masih rangkap jabatan.

“Menteri Kesehatan diduga telah melanggar Peraturan yang dibuat nya sendiri pasal 36” tutur Ismail Komisioner KTKI asal Sulawesi Selatan.Pada PMK 12/2024 itu disebutkan: Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diberhentikan sementara selama menjadi anggota Konsil Kesehatan Indonesia tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil," katanya.

Dalam raker ini, anggota Komisi IX juga menyampaikan keprihatinan terkait dampak PHK massal terhadap seluruh Komisioner KTKI.  “PHK massal ini tidak hanya berdampak pada tenaga kesehatan yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kesehatan di masyarakat. Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi yang tepat,” ujar Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh. (Ril/Muhidin)
 

Berita Terkait

News Update