Jangan Terjebak! Begini Cara Pinjol Sadap IMEI dan Lokasi Debitur Galbay yang Harus Diketahui

Minggu 03 Nov 2024, 21:35 WIB
ilustras, cara pinjol menyadap IMEI dan lokasi debitur galbay. (pexels/mikhail nilov)

ilustras, cara pinjol menyadap IMEI dan lokasi debitur galbay. (pexels/mikhail nilov)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang yang terjebak dalam jeratan utang pinjaman online (pinjol) dan berpotensi menjadi korban penyadapan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu metode yang sering digunakan oleh pinjol untuk melacak debitur gagal bayar (galbay) pinjol adalah melalui IMEI di handphone (hp) Anda. 

IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang diberikan pada setiap perangkat seluler. 

Dengan nomor ini, pihak tertentu bisa melacak perangkat ponsel dan, dalam konteks pinjol, mereka dapat mengetahui keberadaan debitur secara real-time. 

Jika kamu menginstal aplikasi pinjol ilegal dan memberikan izin akses yang diperlukan, kamu bisa saja tanpa sadar memberi mereka kesempatan untuk melacak lokasi kamu. 

Ini menjadi masalah serius, terutama bagi debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dan merasa terancam oleh penagih utang.

Cara Pinjol Sadap IMEI dan Lokasi

Jadi, bagaimana sebenarnya pinjol dapat menyadap IMEI dan lokasi debitur galbay? Dikutip dari Fintech ID, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh aplikasi pinjol illegal.

1. Pemasangan Aplikasi

Saat menginstal aplikasi pinjol, pengguna sering kali diminta untuk memberikan izin akses ke berbagai data di ponsel mereka. Ini termasuk izin untuk mengakses lokasi, kontak, dan penyimpanan. 

Jika pengguna mengizinkan semua akses tersebut, aplikasi dapat dengan mudah mengumpulkan data pribadi.

2. Menggunakan Izin Lokasi

Setelah izin diberikan, aplikasi pinjol dapat mengakses data lokasi GPS ponsel. Dengan informasi ini, mereka bisa mengetahui di mana debitur berada. 

Dalam beberapa kasus, aplikasi pinjol ilegal bahkan dapat menyimpan dan mengirimkan data lokasi tersebut ke server mereka untuk melacak keberadaan debitur secara terus-menerus.

3. Penyalahgunaan Data Kontak

Berita Terkait
News Update