Ini cara mudah cek legalitas pinjol pakai Whatsapp. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

EKONOMI

Gampang! Cara Cek Legalitas Pinjol Pakai WhatsApp, Ini Langkah-Langkahnya

Minggu 03 Nov 2024, 12:42 WIB

POSKOTA.CO.ID - Cara cek legalitas pinjaman online (pinjol) bisa dilakukan dengan menggunakan whatsapp saja, simak langkah mudahnya di sini.

Saat ini, pinjol semakin banyak bermunculan dengan berbagai penawaran yang menarik serta pengajuan yang mudah. 

Tetapi, tidak semua pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga penting untuk memastikan legalitas pinjol sebelum menggunakannya agar terhindar dari praktik yang merugikan. 

Salah satu cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp

Sistem otomatis OJK akan membalas pesan Anda dan memberikan penjelasan mengenai pinjol yang Anda maksud.

Apabila balasan tidak sesuai silahkan tekan hubungi petugas pada akhir pesan chat otomatis. Petugas OJK akan menghubungi Anda agar bisa bertanya lebih lanjut.

Jika Anda menemukan pinjol yang tidak terdaftar atau mencurigakan, laporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp yang sama.

Langkah ini penting untuk membantu OJK dalam mengawasi dan menindak pinjol ilegal yang merugikan.

Manfaat Mengecek Legalitas Pinjol

Mengecek legalitas pinjol sangat penting agar Anda:

Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp dari OJK, pengecekan legalitas pinjol menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. 

Pastikan untuk selalu berhati-hati dan tidak tergoda tawaran pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolcara mengecek legalitas pinjolpinjol legalpinjol ilegalwhatsappojk

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor