5 Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol, Laporkan ke OJK

Minggu 03 Nov 2024, 14:31 WIB
Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Berikut adalah 5 cara untuk memblokir KTP yang sudah dipakai oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Langkah-langkah ini penting dilakukan untuk melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.

Blokir KTP yang telah disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) sangat penting untuk mencegah berbagai risiko dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. 

Jika data KTP dibiarkan begitu saja tanpa pemblokiran, pihak pinjol ilegal mungkin akan terus mengajukan pinjaman atas nama Anda. 

Hal ini bisa menyebabkan Anda terlilit utang besar yang sebenarnya tidak pernah Anda setujui.

Pemblokiran KTP membantu mencegah risiko utang yang muncul akibat penyalahgunaan data tersebut.

Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan pemberitahuan kepada pemilik KTP, sehingga Anda mungkin tidak tahu bahwa Anda memiliki pinjaman aktif.

Pinjaman tersebut bisa mempengaruhi catatan dan skor kredit Anda, terutama jika pinjaman tidak terbayar atau terlambat dibayar. 

Dengan memblokir KTP, Anda bisa mencegah dampak negatif terhadap skor kredit yang bisa berimbas pada kesulitan mendapat kredit di masa depan.

Cara Blokir KTP yang Telah Digunakan untuk Pinjol

1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan penyalahgunaan data KTP Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut:

  • Telepon: Hubungi OJK melalui nomor resmi mereka di 157.
  • Email: Kirim laporan Anda melalui email ke [email protected].
  • Website: Anda juga bisa mengisi form pengaduan di situs OJK.

Pastikan Anda melampirkan bukti bahwa KTP Anda telah disalahgunakan, seperti pemberitahuan dari pinjol atau laporan rekening.

2. Laporkan ke Polisi

Jika KTP Anda disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, segera buat laporan ke polisi. Dengan adanya laporan polisi, Anda memiliki dokumen resmi yang dapat digunakan untuk proses lebih lanjut dan untuk meminta pemblokiran data pribadi Anda.

Berita Terkait
News Update