Supir Kontainer Ugal-ugalan berinisial JFN saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. (Instagram @warta_jakbar)

NEWS

Ditetapkan Tersangka, Supir Kontainer Terancam Penjara Selama 10 Tahun

Minggu 03 Nov 2024, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk kontainer ugal-ugalan berinisial JFN sebagai tersangka. Ancamannya pun hingga 10 tahun penjara.

Berdasarkan sejumlah barang bukti dan kesaksian, JFN terbukti ugal-ugalan sehingga menabrak sejumlah kendaraan baik mobil maupun sepeda motor dan menyebabkan beberapa warga terluka di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan penetapan tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pasa hari Sabtu 2 November 2024 kemarin.

"Menetapakan supir truk berinisial JFN sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta," tegas Zain kepasa wartawan, Minggu 3 November 2024.

Dibeberkan Zain, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa.

Petugas juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya

Selain itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk berinisial JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.

"Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba sehingga menimbulkan peristiwa tersebut," ungkapnya.

Narkoba yang ditemukan polisi didalam truk yakni sabu-sabu. “Jenis sabu ya (yang ditemukan),” tambahnya.

Akibat kelakuan pelaku yang ugal-ugalan dalam mengemudikan kontainernya membuat sebanyak 16 kendaraan menjadi korban kontainer ugal-ugalan di Tangerang pada Kamis 31 Oktober 2024.

Dijelaskan Kapolres kendaraan-kendaraan tersebut ditabrak kontainer tersebut mulai dari Cikokol menuju Cipondoh. 

Truk itu menabrak mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius saat sedang berhenti di lampu merah arah Kodim.

Lantaran panik, dikatakan Zain, pelaku langsung melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar oleh warga sampai Jalan Hasyim Ashari dan kembali menabrak pengendara sepeda motor. 

Pelaku lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari hingga akhirnya dihentikan warga di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

16 kendaraan yang rusak akibat ulah truk ugal-ugalan itu dengan perincian 10 mobil dan enam sepeda motor.

"Terkait kerugian materiel dari laporan sementara, jumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, ada10 mobil dan 6 motor," ujar Zain.

Tags:
supir kontainer ugal-ugalanPolres Metro Tangerang KotaSabu-sabu

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor