POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan sopir kontainer ugal-ugalan di Tangerang berinisial JFN, 24 tahun sebagai tersangka.
Hal tersebut setelah, JFN mengendarai kontainer bernomor polisi (Nopol) B 9727 UEU secara ugal-ugalan dan menyebabkan banyak korban luka dan materil pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.
"Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024 JFN ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu, 3 November 2024.
Zain menjelaskan, sebelum menetapkan JFN sebagai tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
"Kami telah melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," jelasnya.
Zain mengatakan tersangka JFN disangkakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta," ungkapnya.
Diberikatan sebelumnya, JFN mengendarai kontainer secara ugal-ugalan setelah menabrak sebuah mobil di wilayah Cipondoh. Kemudian, pria 24 tahun tersebut panik karena dikejar massa dan melarikan diri hingga berhasil diberhentikan di Tugu Adipura, Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Massa yang geram dengan ulah JFN langsung menghajarnya hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.