3.614 KPM di Wilayah Ini Dijadwalkan Terima Saldo Dana Bansos Rp500.000, Cek Tanggal Pencairannya

Minggu 03 Nov 2024, 04:28 WIB
Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos dari komponen lansia. (poskota/faiz)

Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos dari komponen lansia. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 3.614 keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima saldo dana bansos dari pemerintah daerah sebesar Rp500.000.

Bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai ini dari program keluarga harapan plus (PKH Plus).

PKH Plus merupakan bantuan diluar dari pemerintah pusat, dan merupakan program dari pemerintah daerah.

Bantuan tunai ini diberikan khusus bagi warga Jawa Timur yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kabar penyaluran bansos ini, diperkuat dengan adanya surat dari Dinas Sosial di tingkat provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.

Dalam surat keterangannya disebutkan jika bantuan PKH Plus ini akan disalurkan di 13 Kabupaten yang ada di wilayah Jawa Timur. Kemudian pencairan bantuannya disalurkan oleh Bank Jatim.

Prosedur Pencairan Dana Bansos PKH Plus

Berdasarkan laporan kanal YouTube Diary Bansos, bantuan sebesar Rp500.000 ini akan diberikan pada penerima manfaat terutama komponen lansia.

Tujuan dari penyaluran bantuan ini, sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Adapun mekanime pencairan bantuan yang diberikan pemerintah daerah ini, yaitu:

  • Penerima manfaat yang dinilai layak mendapatkan bantuan, akan dibuatkan rekening dari Bank Jatim
  • Pihak penyalur, yaitu Bank Jatim akan membuatkan jadwal pencairan
  • Setelah jadwal pencairan ditetapkan, penerima manfaat bisa mencairkan bantuannya di ATM terdekat

Selanjutnya, pihak pemerintah daerah juga memberikan solusi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhalangan hadir untuk mengambil dana bantuannya.

Cara yang diusulkan ialah melalui anggota keluarga lain yang terdaftar dalam kartu keluarga (KK).

Lebih lanjut, KPM lansia yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), tetap bisa mengambil dana bantuannya dengan membawa dokumen KK serta KTP lama dan membawa surat keterangan dari pihak desa atau kecamatan setempat.

Batas waktu pencairan PKH Plus yang khusus diberikan pada warga Jawa Timur ini sampai 20 November 2024.

Kendati demikian, bagi KPM yang ada di Jawa Timur dan belum termasuk dalam daftar penerima PKH Plus bisa mengajukan pendaftaran ke pihak desa atau melalui pendamping bantuan sosial setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update