Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Ajukan Pinjaman

Sabtu 02 Nov 2024, 23:47 WIB
Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Ajukan Pinjaman.(ist)

Waspada Terjerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Ajukan Pinjaman.(ist)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pinjaman online sudah menjadi alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana darurat. 

Bagaimana tidak, pengajuan yang mudah tanpa jaminan menjadi nilai lebih yang dimiliki pinjaman online atau Pinjol. 

Namun, terdapat pinjol ilegal yang tidak memenuhi persyaratan serta izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Pinjol ilegal yang banyak bertebaran ini menghantui para nasabah, dengan iming-iming proses pencairan cepat. 

Namun hati-hati jika terjerat pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman. Jika sudah terjerat, simak solusinya yang dirangkum Poskota berikut ini. 

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp. 

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. 

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK. 

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.  

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana solusinya jika sudah terjerat? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI : 

1. Segera lunasi 

Berita Terkait
News Update