Selama 6 Bulan, Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online

Sabtu 02 Nov 2024, 16:18 WIB
Sejumlah spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di sepanjang kawasan Cawang hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).Sejumlah Sanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online pada beberapa titik di Jakarta mulai dari JPO, Trotoar, hingga pagar pembatas yang berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksinya mencapai Rp327 Triliun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sejumlah spanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online terpasang di sepanjang kawasan Cawang hingga Kampung Melayu, Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).Sejumlah Sanduk tuntutan masyarakat untuk pemerintah menangkap bandar judi online pada beberapa titik di Jakarta mulai dari JPO, Trotoar, hingga pagar pembatas yang berdasarkan data Pusat Pengawasan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) angka transaksinya mencapai Rp327 Triliun.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024 Polri berhasi mengungkap sebanyak 300 kasus judi online alias judi daring.

Hal ini diungkapkan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024.

"Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 300 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka," terang Asep.

Barang bukti yang berhasil disita antaralain berupa 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, 34 akun judi daring, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, 740 kartu ATM, serta menyita uang dan rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200.

Untuk menekan angka perjudian, Polri pun melakukan kegiatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.

"Sedangkan untuk kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebanyak 76.722 konten atau situs," bebernya.

Pihaknya pun selalu mengingat kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa fenomena judi daring sangat meresahkan. Selain berdampak buruk pada kesejahteraan, judi daring juga berdampak pada gangguan psikologis keluarga.

Dirinya pun meminta peran aktif masyarakat apabila menemukan praktik kejahatan, khususnya perjudian daring untuk segera melapor.

"Jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada kami karena informasi dari masyarakat akan sangat berperan dalam upaya kami dalam memberantas praktik perjudian online di Indonesia dan kami akan tidak tegas," ujar Asep.

Berita Terkait

Judol Sampai Kiamat Sulit Diberantas

Senin 04 Nov 2024, 08:01 WIB
undefined

News Update