POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan konten kreator TikTok yang viral asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama Gunawan (38) sebagai tersangka kasus promosi situs judi online.
Gunawan yang memiliki akun TikTok dengan nama @Sadbor86 ini terbukti telah mempromosikan situs judi online.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, pada Sabtu, 2 November 2024.
Samian menuturkan sebelum Gunawan ditetapkan tersangka telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
Adapun beberapa rekan dari Gunawan terkait promosi situs web judi online ini yang juga ikut diperiksa.
Hasil pemeriksaan tersebut diperkuat dengan adanya berbagai bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.
Hingga akhirnya TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar ini pun layak ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun beberapa bukti yang memperkuat Gunawan Sadbor yang viral dengan joget "Patuk Ayam" ini ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni diduga terdapat beberapa video dimana tim Joget Sadbor yang dipimpin Gunawan ini menyelipkan promosi situs judi online.
Promosi judi online tersebut dilakukan oleh Gunawan dan timnya saat melakukan siaran langsung di TikTok.