POSKOTA.CO.ID - Benarkah jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 4 berubah? Simak penyebab dan status penyalurannya di sini.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari ketiga bansos ini sudah menunggu-nunggu pencairan dananya.
Namun, belum ada hilal pencairan dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Apakah jadwalnya berubah menjadi lebih lambat? Berikut ini lihat dulu penjelasan di bawah sini.
Apa itu KLJ, KPDJ, dan KAJ
KLJ, KPDJ, dan, KAJ adalah bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Adanya tiga bahan sejenis berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Bentuk bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp300.000 per bulan yang dikirimkan ke Bank DKI.
Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang berdomisili di Jakarta.
Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4
Dari pantauan sampai saat ini di Instagram resmi @dinsosdkijakarta, belum ada tanda-tanda pencairan bantuan PKD.
Jadwal resminya masih menunggu informasi dari akun medsos tersebut. Maka dari itu, KPM dihimbau untuk sabar menunggu.
"Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terima kasih," jelas admin di kolom komentar.
Akan tetapi, Ada kemungkinan cair pada Desember karena dilihat dari jadwal KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 3 lalu yang dicairkan pada Kamis, 19 September 2024.
"Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, dan September 2024 kepada penerima KAJ, KPDJ, dan KLJ," tulis admin medsos tersebut.
Bagaimana kalau terjadi perubahan jadwal dan terlambat dari yang ditentukan? Ada beberapa faktor di sini.
Penyebab Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ Berubah
1. Proses Verifikasi Data
Pihak dinsos melakukan verifikasi untuk memastikan data KPM sudah akurat dan sesuai dengan persyaratan. Hal ini berguna agar bantuan diberikan secara tepat sasaran.
2. Ketersediaan Anggaran
Anggaran yang ditetapkan harus sesuai dengan jumlah KPM yang diberikan. Maka dari itu, harus tersedia sebelum melakukan penyaluran.
3. Pemadanan Data Domisili dan Status Penerima
Apabila ada perubahan data seperti domisili atau status penerima, bisa mempengaruhi proses pencairan karena data harus diperbarui untuk menghindari penggandaan atau data tidak valid.
Dengan begitu, Anda harus melihat cara cek status penerimaan KLJ, KPDJ, atau KAJ di sini. Ini juga bisa melihat status penyalurannya apakah sudah berubah menjadi tahap 4 atau belum.
Cara Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bantuan PKD berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Dinsos DKI Jakarta. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia informasi terkait fakta perubahan jadwal pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ tampak beserta penyebabnya cek status penyaluran. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.