Baru Telat Bayar Pinjol? Segera Lakukan Hal Ini untuk Menanganinya

Sabtu 02 Nov 2024, 20:25 WIB
Lakukan hal-hal ini saat galbay pinjol. (Freepik)

Lakukan hal-hal ini saat galbay pinjol. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kondisi telat bayar pinjaman online (pinjol) terjadi ketika seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya.

Tentunya, hal ini akan mendatangkan berbagai risiko bagi debitur mulai dari kena denda hingga mendapat tagihan dari Debt Collector (DC) lapangan.

Lantas, bagaimana jika Anda mengalami hal ini? Apa yang harus dilakukan ketika mengalami telat bayar atau gagal bayar (galbay)?

Simak informasinya berikut ini dan lakukan beberapa hal supaya Anda dapat mengatasi masalah telat bayar yang sedang melanda tersebut.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID pada Sabtu, 2 November 2024, seseorang yang baru mengalami telat bayar biasanya akan panik dan takut akan didatangi oleh DC lapangan.

Anda juga mungkin akan berpikir adanya laporan hukum pidana dari perusahaan peminjam karena belum bisa membayar cicilan utang tersebut.

Namun, harus Anda ketahui bahwa pinjol legal tidak akan melakukan hal seperti itu. Mereka tidak akan melaporkan Anda secara pidana.

Sebab, pinjol merupakan hal yang menyangkut urusan hukum perdata. Sehingga, permasalahan yang terjadi di dalamnya, termasuk telat bayar tidak akan dibawa ke ranah pidana.

Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Telat Bayar Pinjol

Saat Anda baru mengalami telat bayar, hal yang perlu dilakukan adalah jangan merasa panik dan cemas.

Masalah yang Anda alami akan terselesaikan apabila Anda mencari jalan keluar dengan tenang.

Lalu, perbanyak membaca aturan pinjol dan undang-undang yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya Anda tidak mudah ditipu.

Berita Terkait
News Update