POSKOTA.CO.ID - Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), ternyata masih ada tujuh lagi data pribadi yang dapat disebar oleh pinjaman online (pinjol) illegal.
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara intimidatif untuk menekan peminjam yang belum mampu melunasi utang. Salah satu cara yang sering mereka gunakan adalah menyebarkan data pribadi peminjam secara tidak sah.
Meskipun KTP menjadi salah satu data utama yang sering disalahgunakan, ada berbagai informasi pribadi lainnya yang bisa disebar oleh pinjol ilegal.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan kemudahan dalam memberikan pinjaman kepada peminjam. Mereka seringkali mengenakan bunga, biaya pinjaman, atau denda yang tidak transparan.
Untuk meminjam di pinjol, biasanya peminjam diminta untuk mengunggah foto KTP dan NIK. Data pribadi ini sangat rentan untuk disebarluaskan ketika meminjam dari pinjol ilegal.
Jika peminjam tidak dapat membayar, ada kemungkinan pinjol ilegal akan menyebarkan foto KTP mereka di media sosial.
7 Data Pribadi Bisa Disebar Pinjol
Berikut beberapa jenis data pribadi yang bisa saja disalahgunakan oleh pinjol ilegal:
1. Nomor Telepon dan Kontak di Ponsel
Pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke kontak di ponsel peminjam. Hal ini memungkinkan mereka untuk menghubungi bahkan menyebarkan informasi kepada orang-orang terdekat peminjam sebagai bentuk intimidasi.
2. Foto dan Video Pribadi
Beberapa aplikasi pinjol ilegal memanfaatkan izin akses untuk melihat galeri ponsel peminjam. Foto dan video pribadi yang tersimpan di galeri bisa disalahgunakan atau dijadikan bahan ancaman.
3. Alamat Rumah dan Kantor
Data alamat sering diminta dalam proses pengajuan pinjaman. Alamat rumah dan kantor peminjam bisa saja disebar atau dijadikan alat untuk menekan peminjam agar segera melunasi pinjaman.
4. Data Pekerjaan dan Penghasilan
Informasi tentang tempat kerja, posisi, dan penghasilan peminjam dapat digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam. Misalnya, pinjol ilegal bisa saja menghubungi pihak HRD di tempat kerja peminjam untuk memaksa peminjam segera melunasi utangnya.
5. Nomor Rekening dan Data Transaksi
Nomor rekening dan riwayat transaksi sering kali diminta oleh pinjol ilegal sebagai bagian dari proses pencairan dana. Data ini bisa saja disalahgunakan untuk mengecek transaksi atau kondisi keuangan peminjam.
6. Informasi di Media Sosial
Pinjol ilegal juga mungkin mengakses akun media sosial peminjam jika diberi izin. Mereka bisa memanfaatkan informasi ini untuk menekan peminjam atau bahkan menyebarkan aib di akun media sosialnya.
7. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Selain KTP, Nomor Induk Kependudukan atau NIK juga merupakan data yang bisa disebarkan. Penggunaan NIK yang tidak sah dapat berisiko bagi peminjam, karena NIK adalah identitas resmi yang dapat disalahgunakan dalam berbagai situasi.
Untuk menghindari risiko penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal, pengguna disarankan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman, memastikan legalitas aplikasi pinjol, dan tidak memberikan izin akses yang tidak diperlukan.
Selalu periksa aplikasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan keamanan dan legalitasnya sebelum mengunduh.
Demikian tadi, informasi terkait data pribadi bisa disebar pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.