POSKOTA.CO.ID - Setiap bulannya, pemerintah secara aktif menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai upaya untuk mendukung masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Dalam situasi tersebut, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu inisiatif utama pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat (KPM).
PKH dikhususkan bagi kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah, dan bantuan ini terbagi dalam tujuh kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan.
Kategori tersebut meliputi ibu hamil dan nifas, anak-anak usia dini serta balita, pelajar dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.
Setiap penerima bansos ini sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satu jenis bantuan dalam Program PKH adalah bantuan sebesar Rp1.500.000 yang ditujukan untuk anak sekolah pada jenjang SMP/sederajat.
Dana bantuan tersebut disalurkan dalam satu tahun, dengan alokasi setiap tiga bulan sekali sebesar Rp375.000 per siswa.
Untuk mengajukan bansos PKH, siswa diwajibkan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik orang tua.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, program PKH bertujuan untuk memberikan dukungan finansial yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan bantuan sosial ini tidak seragam di seluruh wilayah.
Saat ini, proses penyaluran PKH telah mencapai tahap keempat untuk periode Oktober-Desember 2024.