NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Informasi Pencairannya!

Jumat 01 Nov 2024, 12:40 WIB
Seamat NIK e-KTP anda berhak menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Seamat NIK e-KTP anda berhak menerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda terdata menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah saat ini telah mendata daftar NIK e-KTP yang berhak menerima dana bansos PKH 2024.

Pendataan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terdapat jutaan data NIK e-KTP yang memenuhi persyaratan berhak terima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Tentunya jika NIK e-KTP lolos persyaratan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dikatergorikan sesuai dengan aturan pemerintah.

Terdapat tujuh kategori KPM PKH 2024 yang menerima bantuan dengan nominal yang berbeda selama satu tahun.

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

  • Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap oleh pemerintah, total pada tahun 2024 terdapat empat tahapan pencairan.

Pada November 2024 ini, penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap empat 2024.

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan pemerintah melalui Rekening kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Berita Terkait

News Update