POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Anda di KTP dan KK berhasil terpilih sebagai penerima, saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) cair pada tahap keempat.
Pencairan saldo dana bansos PKH ini merupakan tahap terakhir dari empat tahap penyaluran yang dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2024.
Dengan total saldo dana bansos sebesar Rp2.400.000, Pemerintah merencanakan kembali menyalurkan saldo dana bansos sesuai kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari subsidi PKH.
Kategori penerima dana bansos ini dirumuskan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang mencakup informasi penting mengenai individu dan keluarga yang berhak menerima bantuan.
Pada tahap keempat, bantuan tersebut akan dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga akhir bulan Desember 2024.
Di mana, dana akan dicairkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing KPM sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal pencairan ini dapat bervariasi di setiap daerah. Variasi ini tergantung pada kesiapan masing-masing wilayah dalam menyalurkan dana bantuan.
Oleh karena itu, KPM diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal pencairan bansos di wilayah masing-masing melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk dapat menerima bantuan sosial dari subsidi PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut informasi selengkapnya.
1. Memiliki KTP Elektronik yang Sah
Calon penerima bansos PKH harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang valid dan tidak kadaluarsa, sebagai identitas resmi yang membuktikan status kewarganegaraan.
2. Terdaftar dalam DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pastikan nama Anda dan keluarga terdaftar, yang dapat dicek melalui laman resmi Kementerian Sosial.
3. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan bantuan tepat sasaran.
4. Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Negeri
Penerima bansos PKH tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, atau pegawai negeri lainnya, agar bantuan ditujukan untuk keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Rincian Besaran Bansos PKH
Subsidi bansos PKH mengelompokkan penerima dalam tujuh golongan yang berbeda, masing-masing dengan jumlah bantuan yang telah disesuaikan.
Berikut adalah rincian dari tujuh golongan penerima PKH beserta nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing golongan berdasarkan ketentuan Pemerintah.
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Berikut adalah panduan lengkap untuk memeriksa status penerima PKH melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
1. Buka Laman Resmi
Pertama-tama, akses situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda menggunakan browser yang aman dan koneksi internet yang stabil untuk menghindari masalah saat mengakses laman tersebut.
2. Isi Alamat Sesuai KTP
Setelah laman terbuka, Anda akan melihat beberapa kolom untuk diisi. Mulailah dengan memasukkan alamat Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Pengisian alamat ini meliputi, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data KTP untuk mendapatkan hasil yang akurat.
3. Masukkan Nama Lengkap
Selanjutnya, isi kolom nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertulis di KTP. Pastikan untuk mengetikkan nama dengan benar, karena kesalahan pengetikan dapat menyebabkan data tidak muncul.
4. Isi Kode Captcha
Pada langkah ini, Anda perlu memasukkan kode “Captcha” yang ditampilkan di layar. Kode ini berfungsi untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot dan membantu menjaga keamanan data.
5. Klik "Cari Data"
Setelah semua kolom diisi dengan lengkap dan benar, klik tombol “Cari Data”. Proses ini akan memulai pencarian status penerima manfaat berdasarkan informasi yang telah Anda masukkan.
6. Lihat Nama dan Status Penerima
Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses informasi Anda. Setelah itu, nama Anda beserta status penerima manfaat PKH akan muncul di layar. Jika Anda terdaftar, akan ada informasi lebih lanjut mengenai bantuan yang dapat Anda terima.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima subsidi bansos PKH tahap keempat periode Oktober-Desember 2024.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos.
Penting untuk dipahami bahwa penjelasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di kalangan pembaca POSKOTA yang mungkin tidak masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.