POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang mendapat teror karna dijadikan kontak darurat pinjaman online (pinjol) tanpa ijin, berikut langkah hukum yang bisa diambil.
Langkah ini berguna agar debt collector (DC pinjol) berhenti meneror hingga pemberian sanksi kepada perusahaan fintech yang telah menyalahi aturan.
Dilansir dari situs humumonline.com, kontak darurat pinjol tidak termasuk ke dalam syarat minimum proses pencairan pinjaman dana elektronik.
Namun, kontak darurat banyak dipakai oleh pihak pinjol selaku orang terdekat apabila nasabah tidak bisa dihubungi, sehingga penagihan dilakukan ke kontak darurat.
Seringkali dalam prosesnya DC pinjol menagih tidak sesuai aturan, dengan meneror hingga memberikan ancaman, padahal kontak darurat bukan yang mengajukan pinjaman.
Apabila Anda dijadikan kontak darurat pinjol tanpa adanya permintaan ijin, Anda dapat melaporkan perusahaan terkait kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar teror berhenti.
Selain itu pihak pinjol juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan OJK 10/2022 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Sanksi yang Dapat Diberikan
Sanksi administratif yang dapat diberikan pada perusahaan fintech yang menyalahi aturan menurut OJK adalah sebagai berikut:
- Peringatan secara tertulis
- Denda sejumlah uang tertentu
- Pembatasan kegiatan hingga pencabutan izin usaha
Adapun menurut UU PDP sanksi yang diberikan pada pinjol yang menyalahi aturan berupa:
- Peringatan secara tertulis
- Penghentian sementara pengambilan data pribadi
- Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
- Denda administratif dikenakan paling tinggi 2%
Anda bisa menghubungi call center OJK di 157 atau melalui kontak whatsapp 081157157157, maupun email [email protected] untuk membuat laporan.
Jangan ragu apabila Anda merasa dirugikan dan terganggu dengan adanya penagihan dari DC pinjol yang menyalahi aturan.