POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah solusi terakhir bagi masyarakat saat sedang membutuhkan dana atau uang cepat.
Terkadang pinjol ini sangat membantu Anda dalam keadaan mendesak karena persyaratan dan aksesnya yang sangat mudah. Namun, karena suku bunga yang diberikan dan finansial atau ekonomi Anda sedang tidak stabil cicilan kredit menjadi macet.
Banyak juga di antara kita yang terlanjur dan terpaksa gagal bayar (galbay) pinjol karena suku bunga yang makin besar. Itu yang menjadi alasan debt collector (DC) dapat menghubungi Anda. Tidak sedikit juga yang melakukan ancaman saat penagihan.
Maka dari itu, Anda harus mengetahui aturan baru DC pinjol yang wajib diketahui saat melakukan penagihan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Aturan Baru Pinjol
Dikutip dari akun Solusi Pinjol, berikut aturan baru DC yang harus Anda ketahui, yaitu:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya
Pemerintah mengatur besaran bunga pada aplikasi pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan surat edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19/SEOJK.06/2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. OJK membatasi bungan pinjol menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelengara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga, bagi hasil, biaya administrasi yang setara dengan biaya yang dimaksud. Batasan untuk bunga pinjol pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada tahun 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada tahun 2026 nanti.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari pada tahun 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,1 persen per hari.
3. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 aplikasi pinjol. Harapannya, masyarakat bisa leps dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.