Simak di Sini! Aturan Baru Debt Collector Pinjol yang Wajib Anda Ketahui, Berikut Informasi Lengkapnya

Kamis 31 Okt 2024, 13:07 WIB
Ada aturan baru terkait suku bunga pinjol dan penagihan yang dilakukan DC, Anda wajib tahu! (pixabay/geralt)

Ada aturan baru terkait suku bunga pinjol dan penagihan yang dilakukan DC, Anda wajib tahu! (pixabay/geralt)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah solusi terakhir bagi masyarakat saat sedang membutuhkan dana atau uang cepat. 

Terkadang pinjol ini sangat membantu Anda dalam keadaan mendesak karena persyaratan dan aksesnya yang sangat mudah. Namun, karena suku bunga yang diberikan dan finansial atau ekonomi Anda sedang tidak stabil cicilan kredit menjadi macet.

Banyak juga di antara kita yang  terlanjur dan terpaksa gagal bayar (galbay) pinjol karena suku bunga yang makin besar. Itu yang menjadi alasan debt collector (DC) dapat menghubungi Anda. Tidak sedikit juga yang melakukan ancaman saat penagihan.

Maka dari itu, Anda harus mengetahui aturan baru DC pinjol yang wajib diketahui saat melakukan penagihan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Baru Pinjol

Dikutip dari akun Solusi Pinjol, berikut aturan baru DC yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya

Pemerintah mengatur besaran bunga pada aplikasi pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan surat edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. OJK membatasi bungan pinjol menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelengara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga, bagi hasil, biaya administrasi yang setara dengan biaya yang dimaksud. Batasan untuk bunga pinjol pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur  denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada tahun 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada tahun 2026 nanti.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif  mencapai 0,3 persen per hari pada tahun 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,1 persen per hari.

3. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 aplikasi pinjol. Harapannya, masyarakat bisa leps dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Berita Terkait
News Update