POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, pinjaman online (pinjol) seringkali menjadi pilihan yang dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini.
Meski pengajuan pinjol itu mudah, namun ada risiko besar jika meminjam dari aplikasi pinjol ilegal, seperti bengkaknya bunga yang harus dibyarkan peminjam.
Aplikasi-aplikasi ilegal adalah yang tidak terdaftar di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti tidak diawasi dan tidak mematuhi peraturan yang menjamin
keamanan pengguna.
Berikut adalah beberapa bahaya utama dari mengajukan pinjaman di pinjol ilegal, serta cara untuk memastikan legalitas layanan pinjol sebelum menggunakannya.
Bahaya Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjol Ilegal
1. Bunga dan Denda yang Mencekik
Seperti yang sudah disebutkan bahwa mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal sangat beresiko karena kerap menerapkan suku bunga tinggi yang tidak masuk akal.
Yang bahkan melebihi dari dana yang dipinjam. Selain itu, mereka juga sering memberlakukan denda besar jika terjadi keterlambatan pembayaran, yang membuat utang sulit dilunasi dan justru menumpuk.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal biasanya meminta akses lebih ke data pribadi di ponsel pengguna, seperti kontak, foto, dan lokasi.
Hal ini sangat berisiko karena data tersebut bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi pengguna atau bahkan disebarkan tanpa izin sebagai bentuk ancamam saat terjadi
keterlambatan pembayaran.
3. Tekanan dan Teror Penagihan
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara penagihan yang tidak etis, termasuk ancaman, intimidasi, hingga penyebaran informasi pribadi.
Hal ini menyebabkan tekanan mental yang serius pada peminjam dan dalam beberapa kasus bisa berdampak pada keamanan pribadi peminjam.
4. Tanpa Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak diawasi oleh lembaga berwenang, sehingga jika mengalami kerugian dari layanan pinjol ilegal akan sulit mendapatkan
perlindungan.