POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, dan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Aspirasi dari para buruh pun diterima dan selalu menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan besaran UMP tersebut.
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi juga telah menerima perwakilan buruh yang berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam pertemuan, dia menekankan Pemprov menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ia pun memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.
"Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut," kata Teguh dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis, 31 Oktober 2024.
Teguh menyebutkan, para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Para buruh menyampaikan harapannya untuk ada peningkatan. Ada beberapa proses yang kita lakukan sekarang. Kita tidak berdiam, kita melakukan upaya yang mudah-mudahan ini bisa diterima semua pihak, termasuk para buruh," ungkapnya.
Selain itu, Teguh turut mengarahkan Perangkat Daerah terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengkaji komponen apa saja yang harus dicantumkan dalam Rancangan UMP di Jakarta pada 2025. Harapannya, besaran upah yang akan ditetapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh.
"Saya menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari, mengkaji, dan berdiskusi dengan perusahaan di Jakarta terkait struktur dan skala upah. Sehingga, kita sama-sama menemukan kesepakatan untuk rumusan UMP tahun 2025," pungkasnya.
Demo Buruh Hari Ini
Hari ini, serikat buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8 sampai 10 persen.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan sedikitnya 2.000 buruh mengikuti unjuk rasa yang kembali digelar hari ini.
"Kami melakukan aksi pengawalan sekitar 2.000 orang dari Jabodetabek, memastikan keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said Iqbal kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.
Setidaknya ada tujuh poin yang diaspirasikan buruh terhadap pemerintah yakni berkaitan dengan kesejahteraan buruh. Poin pertama yaitu terkait upah. "Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut, terutama ada kata-kata indeks tertentu, berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.
"Bagaimana mungkin upah naik di bawah inflasi, Jadi bukan naik upah. Lima tahun terakhir, tiga tahun pertama, hanya 0 persen gara-gara Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dua tahun terakhir di dalam lima tahun itu, upah hanya naik 1,58 persen, padahal inflasi 2,8 persen," tambah Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga menyoroti soal outsourcing yang dianggap tidak adil bagi para pekerja.
"Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup. Bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing. Sadarkah kita, siapapun kamu yang menjadi buruh, hanya masalah waktu," tukasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.