Simak di Sini! Aturan Baru Debt Collector Pinjol yang Wajib Anda Ketahui, Berikut Informasi Lengkapnya

Kamis 31 Okt 2024, 13:07 WIB
Ada aturan baru terkait suku bunga pinjol dan penagihan yang dilakukan DC, Anda wajib tahu! (pixabay/geralt)

Ada aturan baru terkait suku bunga pinjol dan penagihan yang dilakukan DC, Anda wajib tahu! (pixabay/geralt)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah solusi terakhir bagi masyarakat saat sedang membutuhkan dana atau uang cepat. 

Terkadang pinjol ini sangat membantu Anda dalam keadaan mendesak karena persyaratan dan aksesnya yang sangat mudah. Namun, karena suku bunga yang diberikan dan finansial atau ekonomi Anda sedang tidak stabil cicilan kredit menjadi macet.

Banyak juga di antara kita yang  terlanjur dan terpaksa gagal bayar (galbay) pinjol karena suku bunga yang makin besar. Itu yang menjadi alasan debt collector (DC) dapat menghubungi Anda. Tidak sedikit juga yang melakukan ancaman saat penagihan.

Maka dari itu, Anda harus mengetahui aturan baru DC pinjol yang wajib diketahui saat melakukan penagihan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Baru Pinjol

Dikutip dari akun Solusi Pinjol, berikut aturan baru DC yang harus Anda ketahui, yaitu:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lainnya

Pemerintah mengatur besaran bunga pada aplikasi pinjol. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan surat edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 19/SEOJK.06/2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur oleh OJK. OJK membatasi bungan pinjol menjadi 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelengara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga, bagi hasil, biaya administrasi yang setara dengan biaya yang dimaksud. Batasan untuk bunga pinjol pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3 persen per hari.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur  denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada tahun 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada tahun 2026 nanti.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif  mencapai 0,3 persen per hari pada tahun 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun menjadi 0,1 persen per hari.

3. Tidak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di 3 aplikasi pinjol. Harapannya, masyarakat bisa leps dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Para penyelengara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, DC pinjol atau jasa penagihan yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), harkat, martabat dan harga diri di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

Dengan demikian, kontak darurat tidak boleh dicantumkan sembarangan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Itulah informasi mengenai peraturan baru tekait dengan penagihan dan suku bunga pinjol. Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Informasi bukan menyarankan untuk gagal bayar pinjol, namun diperuntukkan untuk Anda yang sudah terpaksa dan terlanjur galbay.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update