POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus istri Harvey Moeis, Sandra Dewi disebut-sebut meminta harta yang tidak ada kaitannya dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang seret sang suami minta dikembalikan lagi.
Hal itu pun ditanggapi oleh pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya sangat menghormati permintaan Sandra Dewi.
"Ya, itu saya sudah bilang dalam proses penegakan hukum biasa. Kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selanjutnyam Harli mengatakan bahwa pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi.
Bahkan menurutnya, pihak Kejagung sudah bertanya terkait bukti asal usul harta tersebut.
"Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana?
Ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse?" tambahnya.
Lebih lanjut Harli mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi ini Harvey Moeis sebagai suami dari Sandra Dewi didakwa juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harli menjelaskan, dalam kasus TPPU terdapat pasal yang menyebutkan adanya keterkaitan pihak lain dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
"Kedua, saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU, itu harus dipahami.
Nah TPPU ya ini pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif bisa TPPU pasif yang terafiliasi," katanya.
"Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang nggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU kan konteksnya HM. Jadi silakan saja," katanya memungkasi.
Namun hingga saat ini, pihak Kejagung dan Sandra Dewi juga belum memberikan keterangan harta apa saja yang diminta untuk dikembalikan dan bagaimana keputusannya. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.