POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini untuk mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para pendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah lolos verifikasi persyaratan sehingga layak menerima bantuan.
Selain itu, nama-nama mereka juga telah masuk di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan PKH.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diperuntukkan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan sebuah bansos di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujkan untuk para keluarga miskin yang terdafar sebagai KPM.
Bansos ini hadir untuk membantu keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan dasar melalui pemberian nominal uang tertentu kepada para penerima.
Selain mendapatkan dana bantuan, KPM PKH juga diimbau untuk senantiasa dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan dasar yang diberikan pemerintah misalnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, ataupun program perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia lebih dari 70 tahun.
Besaran Bansos PKH
Setiap KPM mendapatkan dana bansos sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut total uang gratis yang diberikan selama satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo dana bansos PKH akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
Rekening KKS Merah Putih para KPM akan ditarnsfer saldo secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali.