Mau Ajukan Pinjaman di Pinjol? Ketahui Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal Agar Tidak Terjebak!

Kamis 31 Okt 2024, 06:05 WIB
Saatnya kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal sebelum ajukan pinjaman. (pixabay/mohamed_hassan)

Saatnya kenali perbedaan pinjol legal dan ilegal sebelum ajukan pinjaman. (pixabay/mohamed_hassan)

Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki izin dari OJK dan seringkali mengabaikan peraturan yang ada.

  • Penawaran yang Terlalu Menggiurkan: Jika sebuah pinjol menawarkan suku bunga yang jauh di bawah rata-rata pasar, berhati-hatilah. Ini bisa jadi tanda penipuan.

  • Tekanan untuk Segera Membayar: Pinjol ilegal sering kali menggunakan metode penagihan yang agresif dan intimidatif, bahkan jika anda belum jatuh tempo pembayaran.

  • Informasi yang Tidak Jelas: Pinjol ilegal cenderung tidak memberikan informasi lengkap tentang syarat pinjaman dan bisa saja menyembunyikan biaya tambahan.

  • Tidak Ada Kontak yang Jelas: Jika anda kesulitan menemukan informasi kontak atau tidak ada customer service yang bisa dihubungi, sebaiknya hindari pinjol tersebut.

  • Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Luangkan waktu untuk membaca syarat dan ketentuan pinjaman agar anda tidak terkejut dengan biaya yang dikenakan.

    Pastikan, bahwa anda hanya pinjam dalam jumlah yang benar-benar anda butuhkan dan anda mampu mengembalikannya. Jangan sampai tergoda oleh tawaran pinjaman cepat.

    Jika anda menemukan pinjol yang mencurigakan, laporkan ke OJK agar tindakan hukum bisa diambil. Jangan sampai anda ikut terjerat dalam kasus pinjol dari kebanyakan orang.

    Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota  agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.

    Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

    Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.

    Berita Terkait

    News Update