Kejagung Periksa Anak dan Istri Zarof Ricar Terkait Uang Makelar Kasus Hampir Rp1 Triliun

Kamis 31 Okt 2024, 22:01 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tersangka dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Namun hingga kini keduanya masih saksi statusnya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan beberapa orang saksi terkait kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

“(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa, masih saksi (status keduanya),” tegas Qohar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

Hingga saat ini, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat Zarof.

“Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarga yang bersangkutan,” paparnya.

Disinggung apakah ada aliran dana yang mengalir ke keluarga tersangka yang berasal dari makelar kasus. Qohar mengaku belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan

“Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan setiap perkembangannya,” tutur Qohar.

Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar (ZR) ialah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat 25 Oktober 2024 atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bahkan saat penyidik Kejagung memeriksa kediaman Zarof, penyidi menemukan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar.

Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.

Qohar menjelaskan Zarof melakukan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.

Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

Namun belum juga diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut. Zarof keburu ditangkap penyidik Kejagung.

"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Zarof disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

News Update