POSKOTA.CO.ID - Apabila membutuhkan dana darurat masyarakat kerap memakai jasa pinjaman online (pinjol) sebagai pilihan, berikut daftar pinjol ilegal terbaru 2024.
Seiring dengan meningkatnya penggunaan pinjol oleh masyarakat, banyak aplikasi yang hingga kini bermunculan.
Namun, tidak semua aplikasi pinjol yang beredar memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK per 19 Agustus 2024, terdapat 850 aplikasi dan non aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia.
Berbeda dengan pinjol berizin, platform ilegal tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan dan sering kali melakukan praktik yang merugikan.
Risiko Pinjam di Pinjol Ilegal
1. Bunga dan Denda yang Tidak Wajar
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga sangat tinggi serta denda keterlambatan yang tidak transparan.
Akibatnya, nasabah yang terlambat membayar dapat dihadapkan pada beban utang yang berlipat ganda.
2. Penagihan Kasar dan Intimidasi
Banyak kasus yang melibatkan pinjol ilegal disertai ancaman, intimidasi, dan teror melalui pesan maupun telepon. Hal ini tentu menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi nasabah.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal umumnya meminta akses ke data pribadi nasabah seperti kontak, foto, dan informasi lainnya.
Data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk penagihan agresif atau bahkan dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pengguna.
Daftar Pinjol Ilegal 2024
Menurut pers rilis OJK terdapat ratusan pinjol legal yang beredar di Indonesia baik berupa aplikasi maupun akun media sosial.