POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) masih akan terus dilanjutkan di era kepemimpinan Presiden baru, Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, masih ada beberapa program bansos yang masih berjalan sampai saat ini, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bansos PKH dan BPNT tahun ini sudah memasuki tahap akhir di mana pencairannya akan disalurkan hingga merata sampai Desember 2024.
Untuk tahun depan, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mendata calon penerima bansos PKH dan BPNT.
Proses pendataan akan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyeleksi individu yang dikategorikan layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sejauh ini, kriteria yang berpeluang mendapatkan bansos untuk tahun depan masih sama seperti periode sebelumnya.
Setidaknya ada 4 golongan utama yang menjadi prioritas untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT untuk tahun depan.
4 Golongan Utama Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT
1. Keluarga Miskin
Seperti yang diketahui bahwa bantuan sosial dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu.
Jadi kategori ini diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah di tahun 2025.
2. Berpenghasilan di Bawah UMP atau UMK
Golongan yang kedua adalah keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan di bawah UMP atau UMK.
Bansos akan diberikan kepada keluarga tersebut supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Terdaftar di DTKS
Data DTKS terhubung dengan beberapa program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI JK, Atensi YAPI dan beberapa program bantuan sosial yang lainnya.
Data DTKS berada di bawah naungan Kemensos, jadi sudah dapat dipastikan bahwa KPM masuk di data DTKS bisa mendapatkan bantuan sosial.
4. Diusulkan Oleh Pihak Desa/Kelurahan
Pihak Desa atau Kelurahan terutama di bawah Kemensos akan mengadakan musyawarah guna menentukan nama-nama keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bansos.
Nantinya pihak keluarga Kelurahan atau Desa akan mengusulkan nama-nama KPM yang datanya akan diteruskan ke Kemensos.
Jika Anda merasa layak menjadi KPM namun belum terdata, Anda bisa mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) secara mandiri.
Cara Mendaftar Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
- Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek status NIK KTP Anda dalam DTKS secara berkala.(*)
DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.