Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Berikut Penjelasannya 

Rabu 30 Okt 2024, 23:25 WIB
Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Berikut Penjelasannya (Instagram/@rizkyfbian)

Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan, Berikut Penjelasannya (Instagram/@rizkyfbian)

POSKOTA.CO.ID - Artis Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah menjadi perbincangan publik. Sebab, keduanya baru-baru ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan . 

Pengajuan permohonan pengesahan tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024 lalu. 

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada Rabu 30 Oktober 2024. 

Taslimah juga menjelaskan bahwa pengajuan pengesahan pernikahan mereka sebab belum memiliki buku nikah. 

Sebelumnya, menurut taslimah pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini ini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara. 

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," ujar Taslimah yang dikutip Poskota dari laman YouTube Intens Investigasi, Rabu 30 Oktober 2024. 

Taslimah juga menjelaskan bahwa pernikahan merupakan peristiwa penting, sehingga perlu ada dokumen untuk mengajukan ke Pengadilan Agama. 

"Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan. Sedangkan pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," ujar Taslimah.

Untuk sidang isbat pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini akan dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 4 November 2024. Tentunya keduanya diwajibkan untuk hadir dalam persidangan. 

"Karena mereka yang mengajukan permohonan. Kami akan memeriksa pemohon satu dan pemohon dua, memastikan apakah pemohon satu atas nama Rizky dan pemohon dua atas nama Mahalini. Kami akan lihat langsung kehadiran mereka," ujar Taslimah.

Berita Terkait
News Update